Bus ALS Kecelakaan di Jalinsum Diduga Beroperasi Tanpa Izin, 16 Orang Meninggal Dunia

Berita Otomotif- Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa bus Antar Lintas Sumatera atau ALS yang terlibat kecelakaan dengan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera diduga tidak memiliki izin operasional yang masih berlaku.

Adapun temuan tersebut diperoleh setelah petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan. Aan menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan awal, izin operasional bus ALS tersebut diketahui telah tidak berlaku sejak 4 November 2020. Namun, data Bukti Lulus Uji Elektronik atau BLUe kendaraan masih tercatat aktif hingga 11 Mei 2026.

Kondisi ini menjadi salah satu perhatian utama dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak terkait. Menurut Aan, pengoperasian bus tanpa izin yang masih berlaku dapat masuk dalam kategori pelanggaran berat. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, khususnya Pasal 102.

Bus ALS Kecelakaan

Beberapa dugaan pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan dokumen perjalanan yang tidak sah, pengoperasian kendaraan dengan izin penyelenggaraan yang telah kedaluwarsa, serta kelalaian dalam pengoperasian kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan fatal dan menimbulkan korban jiwa. Selain persoalan izin, petugas juga menemukan adanya ketidaksesuaian pada nomor rangka kendaraan saat proses investigasi di lapangan.

Temuan tersebut memunculkan indikasi adanya praktik pemalsuan nomor polisi pada bus ALS yang mengalami kecelakaan. Meski demikian, Aan menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih akan ditelusuri lebih mendalam melalui proses audit inspeksi terhadap perusahaan terkait. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan bentuk pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta sanksi yang akan diberikan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, pelanggaran tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif. Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain pembekuan izin selama enam hingga 12 bulan. Selain itu, perusahaan juga berpotensi dikenai pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.

Dalam kecelakaan tersebut, sebanyak 16 orang dilaporkan meninggal dunia. Korban jiwa terdiri atas 11 penumpang bus, tiga kru bus, dan dua kru truk tangki. Sementara itu, empat orang lainnya mengalami luka-luka, terdiri dari tiga penumpang bus dan satu kru bus. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan transportasi umum, kepatuhan perusahaan angkutan terhadap aturan, serta pentingnya pengawasan berkala terhadap kendaraan.

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry