Solusi Pada Saat Terlibat Kecelakaan di Jalan Raya
|Berita otomotif- Pada saat berkendara di jalan raya tentu sangat menyenangkan, namun selain itu nada juga kemungkinan pengendara terlibat dalam kecelakaan baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat.
Selalu ada risiko kecelakaan di jalan. Bahkan ketika pengendara sudah mematuhi aturan rambu-rambu lalu lintas yang ada. Dalam situasi tersebut tidak jarang pula suatu kecelakaan berlanjut pada munculnya perdebatan hingga konflik antar pengendara yang terlibat.
Hal ini bisa terjadi karena pengendara merasa dirinya yang paling benar. Namun, belum lama ini beredar video rekaman CCTV yang memperlihatkan kecelakaan yang melibatkan dua pengendara sepeda motor di persimpangan sebuah jalan.
Kecelakaan Berakhir Konflik
Kecelakaan tersebut disebabkan oleh salah satu pengendara yang menerobos lampu merah dan menabrak pengendara lainnya. Akibatnya, pengendara yang ditabrak memulai pertengkaran dengan menyerang si penerobos lampu merah.
Budiyanto selaku pengamat masalah transportasi menilai, perdebatan atau konflik ketika terlibat kecelakaan merupakan suatu hal yang kontra produktif. Pasalnya pada saat kecelakaan tidak ada yang bisa menduga bisa saja disebabkan oleh manusia atau kondisi jalan.
Sangat perlu untuk memahami penyebab kecelakaan tersebut agar tidak berujung konflik yang justru menambah kerugian untuk kedua pihak yang terlibat kecelakaan.
Era kemajuan teknologi saat ini dimana berbagai pemerintah kota telah menerapkan sistem CCTV di jalan raya, sehingga anda tidak perlu berkonflik untuk mencari pembenaran diri, karena Petugas yang berwenang akan memproses penyidikan terkait detil kecelakaan yang terjadi.
Oleh karena itu, jika anda dihadapkan pada masalah serupa sebaiknya menghindari konflik antar pengguna jalan dan menyerahkan penangannya kepada penyidik kepolisian yang membidangi atau mengemban fungsi lalu lintas dan angkutan Jalan.
Kebijakan tersebut telah sesuai dengan aturan perundang-undangan, telah ditulis mengenai hal-hal yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan yang terlibat kecelakaan. Untuk Lebih detail, hal tersebut tertulis dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 231 (1).
Adapun pasal tersebut berbunyi bahwa pengendara yang terlibat kecelakaan wajib: Menghentikan kendaraan yang dikemudikan, Memberikan pertolongan kepada korban dan Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian terdekat.