Harga Mobil Baru Anjlok Karena Insentif Pajak 0 Persen

Berita otomotif- Biasanya barang mewah termasuk mobil akan mengalami kenaikan harga seiring berjalannya waktu.

Namun, akhir-akhir ini Pemerintah baru saja menyetujui insentif pajak 0 persen yang ditujukan untuk menurunkan harga mobil baru.

Rencananya kebijakan baru tersebut baru akan diterapkan mulai bulan Maret di Indonesia secara bertahap.

Pajak Insentif 0 Persen

Bagi anda pecinta mobil besutan asal pabrikan asal Jepang, Toyota diharapkan bersabar dan menahan diri jika hendak membeli mobil baru.

Lantaran, beberapa produk Toyota seperti Rush, Avanza, dan produk lainnya diperkirakan akan lebih murah setelah pajak insentif 0 Persen diterapkan nanti.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua jenis mobil. Hanya berlaku untuk mobil baru, mulai dari low MPV, low SUV hingga jenis sedan.

Adapun pajak insentif untuk barang mewah tersebut hanya berlaku mulai bulan Maret 2021 hingga akhir tahun 2021.

Apa Tujuannya?

Berdasarkan penjelasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan pajak 0 persen ditujukan untuk mendobrak perekonomian nasional pada kuatral pertama tahun ini.

Menteri Airlangga juga menururkan bahwa dengan pemberian insentif akan meningkatkan jumlah produksi otomotif seiring kenaikan konsumsi masyarakat.

Untuk lebih spesifik, jenis mobil yang termasuk dalam relaksasi ini adalah mobil penumpang 4×2 dengan mesin kurang dari 1.500 cc yang diproduksi dalam negeri.

Pada segmen mobil MPV murah seperti Avanza lah yang akan mendapatkan relaksasi pajak 0 persen yang merupakan kendaraan paling laris di Indonesia.

Harga mobil Toyota saat ini mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 231 juta, namun pada bulan maret nanti kemungkinan besar akan menurun sebesar Rp 20 jutaan.

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry