Meresahkan Masyarakat, Polisi Meazia Knalpot Motor Yang Tidak Berstandar SNI

Berita otomotif- Menjadi salah satu penduduk terpadat di dunia, Indonesia memiliki angka pengendara bermotor yang sangat tinggi. Dimana hampir seluruh jalanan di nusantara dipenuhi oleh kendaraan roda dua tersebut.

Banyak kalangan pengendara motor yang tergabung dalam komunitas motor, masing-masing dari komunitas ini memiliki tujuan dan ciri khas yang berbeda-beda.

Sebagian memiliki tujuan untuk melayani masyarakat seperti memberikan bantuan dan melaksanakanĀ touringĀ secara rombongan. Namun ada juga yang saling memaerkan keindahan motornya.

Alasan yang terakhir tersebutlah yang kerap kali mendorong para pecinta motor untuk melakukan modifikasi mulai dari badan, roda hingga knalpot motornya.

Razia Knalpot Motor

Pemerintah Indonesia memiliki dan telah menetapkan standar nasional untuk berbagai jenis produk termasuk suku cadang motor di Indonesia.

Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memastikan keselamatan pengendara serta tidak menjadi ganguan ditengah-tengah masyarakat.

Meskipun sudah diatur dalam undang-undang, namun para pengendara sering memodifikasi kendaraannya agar terlihat unik dengan menggunakan suku cadang yang tidak berstandar SNI.

Untuk alasan tersebutlah pihak Kepolisian berusaha memastikan bahwa kebijakan tentang berkendara harus terlaksana sesuai hukum yang mengatur.

Salah satu upaya yang baru saja ditegaskan oleh kepolisian adalah melakukan razia pada knalpot motor di ibu kota dan Depok. Knalpot biasanya menjadi suku cadang yang populer dikalangan pecinta modifikasi motor.

Dalam operasi razia tersebut, Polisi mengincar pemotor yang menggunakan knalpot bising dan mengganggu pengguna jalan lainnya.

KALANTAS Polres Metro Depok AKPB Andi Indra mengatakan kepada media bahwa pihaknya akan menahan barang bukti yaitu unit motor sebagai efek jera.

Razia yang baru saja dilakukan tersebut setidaknya sudah menahan delapan motor yang kedapatan menggunakan knalpot bising. Selanjutnya para pemilik motor pun dikenakan tilang elektronik.

Setelah ditilang, para pengendara akan diberikan arahan untuk melakukan penggantian knalpot SNI. Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan razia sampai adanya kesadaran dari pengendara motor.

Aturan Knalpot Motor

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009, Pemerintah menetapkan bahwa tingkat kebisingan motor 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB. Sementara untuk 175cc ke atas adalah 80 dB.

Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 juga mengatur tentang penindakan bagi yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia. Baik itu dari kaca spion, klekson, lampu utama, lampu rem dan semua suku cadang lainnya dengan maksimal penjara 1 bulan atau denda sekitar Rp 250.ooo.

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry