Inilah Aplikasi Sisapira Jika Ingin Klaim Diskon Motor Listrik

Berita Otomotif- Motor listrik kian marak ditemukan di Indonesia. Pemerintah pun kerap menganjurkan serta mendorong masyarakat untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke bahan bakar listrik. Selain itu, insentif pun merupakan salah satu strategi utama pemerintah saat ini yang ditawarkan untuk menarik perhatian masyarakat untuk membeli kendaraan listrik.

Salah satu cara untuk mendapatkan insentif berupa potongan harga tersebut dapat diklaim melalui situs yang telah disediakan oleh pemerintah. Adapun situs tersebut adalah situs Sisapira.id atau Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua, yang disiapkan sebagai platform penyaluran sepeda motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah, mulai bisa digunakan pada Selasa (19/9/2023).

Artinya, aturan pemerintah soal pemberian subsidi motor listrik melalui skema 1 KTP berlaku untuk 1 motor listrik baru resmi bergulir. Kebijakan ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Insentif Motor Listrik

Menurut Peter Kho, Humas Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), mengatakan, pihaknya menyambut gembira dengan berhasilnya penyesuaian sistem Sisapira.id terhadap revisi Permenperin 6/2023. Untuk per hari ini, tanggal 19 September 2023, pembelian motor listrik baru dengan skema bantuan pemerintah senilai 7 juta lewat Sisapira.id dapat dilakukan oleh semua orang, hanya dengan syarat satu NIK untuk satu motor listrik.

Karena ini adalah kesempatan satu kali seumur hidup dan tidak akan dapat diulang kembali, maka masyarakat dipersilahkan menggunakan kesempatan ini sebaik mungkin memilih motor paling cocok dengan anggaran masing-masing, tanpa melupakan pertimbangan faktor kualitas.

Berdasarkan hasil penelusuran di portas resmi Sisapira, website tersebut menyatakan bahwa migrasi sistem telah berhasil. Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan perluasan penerima subsidi motor listrik senilai Rp7 juta pada 29 Agustus 2023. Namun, kebijakan penyaluran subsidi motor listrik 1 NIK 1 unit itu tidak bisa langsung dilaksanakan karena ada migrasi sistem yang memakan waktu hingga 20 hari.

Oleh karena itu, perusahaan motor listrik serta masyarakat ataupun calon pembeli masih harus menunggu. Karena selama masa migrasi tersebut, sistem hanya bisa melayani pembelian motor listrik dengan mekanisme pemberian subsidi yang lama. Di mana mekanisme penyaluran subsidi motor listrik senilai Rp7 juta yang lama hanya terbatas bagi 4 kelompok masyarakat, yaitu penerima kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah (BSU), dan penerima subsidi listrik maksimal 900 VA.

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry