Inovasi Baru: Kini Perpanjang Surat Izin Mengemudi Bisa Dari Rumah
|Berita otomotif- Surat Izin Mengendara atau yang disingkat dengan SIM adalah kewajiban masyarakat Indonesia yang ingin mengendarai kendaraan bermotor maupun roda empat.
Untuk memperoleh SIM tersebut sesorang haus minimal berumur delapan belas tahun atau dianggap dewasa. Dengan memiliki SIM pengendara diharapkan dapat bertanggungjawab penuh pada saat berkendara.
Adapun kebijakan tersebut adalah untuk mencegah resiko kecelakaan di tengah-tengah masyarakat. Selain itu pemilik SIM dituntut untuk memberikan contoh berkendara yang baik tanpa ugal-ugalan dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Perpanjang SIM Dari Rumah
Kemajuan tekhnologi dan Informasi mendorong negara Indonesia untuk melakukan berbagai inovasi dalam berbagai sektor termasuk dalam hal memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengendara (SIM).
Baru-baru ini Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) menyatakan siap menjalankan empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengumumkan bahwa salah satu upayanya ialah terkait perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), baik A (mobil) maupun C (motor) lewat online yang bisa dilakukan di mana pun.
Sehingga yang bersangkutan atau pemiliknya tak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM, melainkan cukup mengakses dengan aplikasi dari ponsel dan di rumah, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar. Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.
Rencananya upaya yang mempermudah birokrasi perpanjangan SIM ini baru akan diterapkam mulai bulan April 2021. Istiono mengumumkan bahwa rencana tersebut sedang berada pada tahap finalisasi.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menambahkan, layanan tersebut bisa diunduh melalui Play Store untuk android maupun App Store untuk pengguna Iphone.
Aplikasi tersebut didesain dengan sangat bersahabat dan mudah untuk dipahami pengguna termasuk cara registrasinya hanya memerlukan nomor induk kependudukan serta nomor SIM yang hendak diperpanjang.
Dengan mendaftarkan NIK dan nomor SIM anda maka sistem online ini juga dapat mendeteksi apakah SIM anda dibuat secara legal maupun ilegal.
Meski demikian, Istiono belum bisa memastikan layanan baru ini akan menggantikan program Samsat Online Nasional yang saat ini tengah berjalan.