Tips Mencegah Kecelakaan Pada Saar Berkendara di Jalan Yang Licin
Berita otomotif- Sebagai negara dengan tingkat curah hujan yang tinggi, hampir seluruh wilayah di Indonesia kerap kali diguyur oleh hujan. Sehingga bisa saja sangat berbahaya bagi para pengguna jalanan. Namun, untuk menghindari potensi bahaya tersebut, para pengendara bisa mengikuti berbagai tips keselamatan.
Selain mengenakan atribut lengkap sesuai dengan standar nasional indonesia, beberapa pengendara juga seringkali mengurangi kapasitas angin pada ban kendaraannya guna mengantisipasi terlpeleset di jalan yang licin akibat hujan atau licin.
Meskipun banyak yang menggunakan cara ini, namun masih diperdebatkan akan kebenarannya. Untuk memastikan keamanan, pengendara sepeda motor wajib ekstra waspada, terutama ketika melintasi jalan dengan permukaan yang licin akibat air atau endapan lumpur bekas banjir.
Mengurangi Angin Ban di Jalan Licin
Meskipun cara yang paling aman adalah untuk berteduh pada saat hujan dan jalanan licin, namun beberapa pengendara masih berstrategi dengan cara mengurangi tekanan udara pada ban. Tujuannya agar ban mendapat traksi lebih baik karena permukaan ban yang menyentuh jalan jadi lebih banyak.
Head of Safety Riding Promotion Wahana, mengatakan bahwa cara tersebut tidak salah, hanya saja hal tersebut tidak perlu dilakukan jika kembangan ban yang terpasang masih dalam kondisi bagus. Tekanan angin pada ban sebaiknya sesuai dengan ukuran standar.
Pada saat melewati jalan licin atau hujan apabila kondisi kembangan ban masih dalam kondisi yang baik tentunya tidak perlu untuk mengurangi tekanan angin. Sebenarnya, hal terpenting adalah menjaga kondisi kembangan ban tetap dalam kondisi baik untuk digunakan.
Justru dengan tekanan angin yang kurang maka motor akan terasa seperti goyang dan lebih sulit untuk bermanuver. Tingkat keausan ban dapat dilihat dari tanda segitiga yang ada pada pinggiran ban atau biasa disebut Tread Wear Indicator (TWI).
Dampak buruk dari mengurangi angin pada ban kendaraan adalah bisa menggeser posisi karet yang sudah sejajar atau sama rata dengan kembangan ban. Sehingga justru dapat merusak ban dalam tersebut. Sehingga sebaiknya mengikuti ketentuan angin yang ditetapkan.
Adapun ketetapan jumlah kapasitas angin pada ban kendaraan motor matik di roda depan 28 psi hingga 30 psi dan untuk roda belakang menggunakan tekanan angin sekitar 31 psi hingga 33 psi.